Pekanbaru, News Police Line- Kurangnya sosialisasi penerapan Peraturan daerah (Perda) No. 2 Tahun 2012 tentang penerapan denda berlipat ganda terhadap pemilik KTP yang sudah mati, mendapat sorotan tajam dari Azwar Abdul Aziz, Azwar menilai bahwa perda denda berlipat ganda, sangat memberatkan masyarakat dan kurangnya sosialisasi.
kepada News Police Line, melalui telephon selular Azwar, warga Rumbai Pesisir kota Pekanbaru mengatakan bahwa, dirinya keheranan saat putrinya mengurus pembuat KTP pertamanya. Oleh Oknum Petugas Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil UPTD Kec. Rumbai Pesisir kota Pekanbaru, Harmadi S, diminta biaya restribusi sebesar Rp. 200 ribu. Alasannya yang bersangkutan terlambat dalam pembuatan KTP.
“Nilai sebesar itu dikenakan kepada putrinya di karenakan terlambat dalam mengurus KTP. oleh karena itu putrinya di denda sebesar Rp. 50 ribu/ bulan kemudian dikalikan 4 bulan dan totalnya Rp.200.000,-” kata Azwar Keheranan.
Masih kata Azwar. Lucunya, Harmadi mencontreng biaya restribusi KTP pendatang pada tanda terima ber Kop Surat dan berstempel Disdukcapil UPTD. Kec. Rumbai Pesisir. Padahal anak saya bukanlah warga pendatang.
Menurut Azwar, hal ini sangat tidak masuk akal. seperti mengada ada saja. lagi pula putrinya, baru saja mengurus KTP pertamanya. usianya pun baru 17 tahun pada agustus 2012 lalu.
"meski saya hanya lulusan sekolah dasar, dalam penerapan denda KTP oleh Harmadi, saya rasa tidak wajar. ada yang tak beres dengan ini. lagi pula, saya tak tahu ada denda berlipat pada pengurusan KTP yang terlambat ” tutur Azwar.
“Kepada Bapak Walikota yang terhormat, seandainya sangsi itu akan diterapkan denda, ya cukup lah sekali saja. Tidak pantas rasanya pemerintah melakukan denda hanya karena KTP warga sudah mati. Perda yang menyangkut hajat orang banyak seharusnya bisa mengayomi, melindungi dan menyejahterakan masyarakat. Tapi Perda denda berlipat yang diterapkan Pemkot Pekanbaru, sudah termasuk menyengsarakan rakyat dan bisa dikategorikan pemerasan terselubung terhadap masyarakat" kata Azwar mengkritik.
masih
katanya, Pemerintah jangan hanya memaksakan kehendak terhadap masyarakat yang
KTP-nya sudah mati. Di satu sisi, birokrasi pengurusan pengurusan masih
berbelit-belit dan masih banyak juga mental PNS yang korup. Salah satunya ya,
Harmadi ini.
"Seharusnya
beresin dulu sistem birokrasi yang selalu merugikan masyarakat selama ini, bina
para PNS nya itu. agar tidak berbuat pungli terhadap masyarakat. Urusan KTP
mati itu urusan rakyat Pak Wali, tidak ada hak pemerintah melakukan denda
berlipat. Pemerintah itu melayani rakyat, karena mereka di gaji dari uang
rakyat. Bukan malah sebaliknya minta dilayani," kata Azwar.
Sebagaimana
diketahui Walikota Pekanbaru, Firdaus MT, per 1 Mei tahun lalu, mulai
memberlakukan Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang perubahan Perda Nomor 6 tahun
2008 tentang retribusi biaya penggantian cetak akta catatan sipil oleh Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Dalam
aturan itu, setiap warga yang telat mengurus KTP yang sudah mati akan didenda
sebesar Rp 50 ribu per bulannya. Denda itu akan berlipat ganda, disesuaikan
dengan lamannya masa KTP yang sudah mati. Misalkan, jika mengurus KTP yang
sudah mati selama 3 bulan, maka denda yang dikenakan Pemkot Pekanbaru sebesar
Rp.150 ribu.
Sedangkan
untuk warga yang baru berusia 17 tahun diberi dispensasi selama enam bulan
untuk mengurus pembuatan KTP dan tidak dikenakan denda.Namun, apabila waktu yang diberikan itu
terlewati, maka mekanisme denda akan dikenakan tiap bulan. (Ikhsan/choQ)
Posting Komentar