iklan toyota photo Iklan-toyota.gif
BERITA TERKINI :
Home » » Urus KTP Warga Pribumi Di Kutip Biaya Warga Pendatang

Urus KTP Warga Pribumi Di Kutip Biaya Warga Pendatang




Pekanbaru, News Police Line- Kurangnya sosialisasi penerapan Peraturan daerah (Perda) No. 2 Tahun 2012 tentang penerapan denda berlipat ganda terhadap pemilik KTP yang sudah mati, mendapat sorotan tajam dari  Azwar Abdul Aziz, Azwar menilai bahwa perda denda berlipat ganda, sangat memberatkan masyarakat dan kurangnya sosialisasi.
 kepada News Police Line, melalui telephon selular Azwar, warga Rumbai Pesisir kota Pekanbaru  mengatakan bahwa, dirinya keheranan saat putrinya mengurus pembuat KTP pertamanya. Oleh Oknum Petugas Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil UPTD Kec. Rumbai Pesisir kota Pekanbaru, Harmadi S, diminta biaya restribusi sebesar Rp. 200 ribu. Alasannya yang bersangkutan  terlambat dalam pembuatan KTP.                                
 “Nilai sebesar itu dikenakan kepada putrinya di karenakan terlambat dalam mengurus KTP. oleh karena itu putrinya di denda sebesar Rp. 50 ribu/ bulan kemudian dikalikan 4 bulan dan totalnya Rp.200.000,-” kata Azwar Keheranan.
               
Masih kata Azwar. Lucunya, Harmadi mencontreng biaya restribusi KTP pendatang pada tanda terima ber Kop Surat dan berstempel Disdukcapil UPTD. Kec. Rumbai Pesisir. Padahal anak saya bukanlah warga pendatang.
Menurut Azwar, hal ini sangat tidak masuk akal. seperti mengada ada saja. lagi pula putrinya, baru saja mengurus KTP pertamanya. usianya pun baru 17 tahun pada agustus 2012 lalu.
 "meski saya hanya lulusan sekolah dasar, dalam penerapan denda KTP oleh Harmadi,  saya rasa tidak wajar. ada yang tak beres dengan ini. lagi pula, saya tak tahu ada denda berlipat pada pengurusan KTP yang terlambat ” tutur Azwar.



“Kepada Bapak Walikota yang terhormat, seandainya sangsi itu akan diterapkan denda, ya cukup lah sekali saja. Tidak pantas rasanya pemerintah melakukan denda hanya karena KTP warga sudah mati. Perda yang menyangkut hajat orang banyak seharusnya bisa mengayomi, melindungi dan menyejahterakan masyarakat. Tapi Perda denda berlipat yang diterapkan Pemkot Pekanbaru, sudah termasuk menyengsarakan rakyat dan bisa dikategorikan pemerasan terselubung terhadap masyarakat" kata Azwar mengkritik.
  masih katanya, Pemerintah jangan hanya memaksakan kehendak terhadap masyarakat yang KTP-nya sudah mati. Di satu sisi, birokrasi pengurusan pengurusan masih berbelit-belit dan masih banyak juga mental PNS yang korup. Salah satunya ya, Harmadi ini.
   "Seharusnya beresin dulu sistem birokrasi yang selalu merugikan masyarakat selama ini, bina para PNS nya itu. agar tidak berbuat pungli terhadap masyarakat. Urusan KTP mati itu urusan rakyat Pak Wali, tidak ada hak pemerintah melakukan denda berlipat. Pemerintah itu melayani rakyat, karena mereka di gaji dari uang rakyat. Bukan malah sebaliknya minta dilayani," kata Azwar.                                        
     Sebagaimana diketahui Walikota Pekanbaru, Firdaus MT, per 1 Mei tahun lalu, mulai memberlakukan Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang perubahan Perda Nomor 6 tahun 2008 tentang retribusi biaya penggantian cetak akta catatan sipil oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
   Dalam aturan itu, setiap warga yang telat mengurus KTP yang sudah mati akan didenda sebesar Rp 50 ribu per bulannya. Denda itu akan berlipat ganda, disesuaikan dengan lamannya masa KTP yang sudah mati. Misalkan, jika mengurus KTP yang sudah mati selama 3 bulan, maka denda yang dikenakan Pemkot Pekanbaru sebesar Rp.150 ribu.
               Sedangkan untuk warga yang baru berusia 17 tahun diberi dispensasi selama enam bulan untuk mengurus pembuatan KTP dan tidak dikenakan denda.Namun, apabila waktu yang diberikan itu terlewati, maka mekanisme denda akan dikenakan tiap bulan.  (Ikhsan/choQ)




Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Police Line - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger