KEMENTERIAN Dalam Negeri RI akan mengajukan revisi UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan kepada DPR. Salah satu pasal yang akan direvisi diantaranya, tentang masa berlaku e-KTP.
"Kita akan memperjuangkan masa berlaku e-KTP menjadi seumur hidup dan berlaku diseluruh Indonesia, selama ini KTP itu hanya berlaku lima tahun", ucap Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI, Ir. H. Irman, M.Si saat mengadakan pertemuan dengan Bupati Bandung H. Dadang M. Naser, SH, S.Ip di rumah dinasnya-Soreang, Rabu (24/4) lalu.
Irman tidak mentargetkan kapan masa berlaku e-KTP seumur hidup itu diberlakukan. "Kami masih menunggu hasil revisi setelah dibahas di DPR", ucapnya pula. Dalam pertemuan tersebut diungkapkan pula, mulai 1 Januari 2014 seluruh KTP lama tidak berlaku lagi. Dengan demikian kata Irman, seluruh wajib KTP di Indonesia harus memiliki e-KTP. "Selama tahun 2013, kita berikan toleransi bagi pemegang KTP lama, mengingat perekaman e-KTP masih ada sisa hingga bulan Juli mendatang" kata Irman.
Irman tidak mentargetkan kapan masa berlaku e-KTP seumur hidup itu diberlakukan. "Kami masih menunggu hasil revisi setelah dibahas di DPR", ucapnya pula. Dalam pertemuan tersebut diungkapkan pula, mulai 1 Januari 2014 seluruh KTP lama tidak berlaku lagi. Dengan demikian kata Irman, seluruh wajib KTP di Indonesia harus memiliki e-KTP. "Selama tahun 2013, kita berikan toleransi bagi pemegang KTP lama, mengingat perekaman e-KTP masih ada sisa hingga bulan Juli mendatang" kata Irman.
Untuk itu, ia menghimbau kepada seluruh warga negara Indonesia khususnya wajib KTP untuk segera melakukan perekaman e-KTP di daerahnya masing-masing. "Khusus untuk Kabupaten Bandung yang masih belum melaksanakan perekaman e-KTP sekitar 700.000-an dari target 2.280.456 wajib KTP" tambahnya pula.
Sebagai langkah antisipasi kerusakan alat rekam e-KTP, Kemendagri kata Irman telah memerintahkan konsorsium untuk segera melakukan perbaikan. Khusus untuk Kabupaten Bandung, kata Irman alat rekam e-KTP seluruhnya dalam kondisi baik. "Oleh karena itu, saya optimis sisa wajib e-KTP di Kabupaten Bandung sampai bulan Juli mendatang bisa terselesaikan. Untuk itu, sekali lagi saya menghimbau kepada masyarakat yang belum melaksanakan perekaman e-KTP agar segera datang kemasing-masing kecamatan untuk dilakukan perekaman", himbaunya pula.
Pemkab Bandung kata Bupati H. Dadang M. Naser, SH, S.Ip sejak program e-KTP digulirkan awal tahun 2012 lalu, telah melakukan berbagai langkah persiapan yang melibatkan seluruh dinas terkait. "Mulai dari tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten semuanya sudah siap untuk mensukseskan program e-KTP ini", kata H. Dadang M. Naser. Untuk menyelesaikan sisa wajib e-KTP, kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Drs. H. Salimin, M.Si telah diterjunkan sebanyak 80 orang operator di 31 kecamatan.
"Khusus bagi kecamatan yang memiliki sisa wajib e-KTP cukup banyak mungkin akan ditambah jumlah operatornya atau mengambil operator dari kecamatan yang memiliki sisa wajib e-KTP-nya cukup sedikit", tambah H. Salimin. Perekaman e-KTP menurutnya masih diberlakukan secara gratis.
Sumber : Humas Setda Kabupaten Bandung
Sebagai langkah antisipasi kerusakan alat rekam e-KTP, Kemendagri kata Irman telah memerintahkan konsorsium untuk segera melakukan perbaikan. Khusus untuk Kabupaten Bandung, kata Irman alat rekam e-KTP seluruhnya dalam kondisi baik. "Oleh karena itu, saya optimis sisa wajib e-KTP di Kabupaten Bandung sampai bulan Juli mendatang bisa terselesaikan. Untuk itu, sekali lagi saya menghimbau kepada masyarakat yang belum melaksanakan perekaman e-KTP agar segera datang kemasing-masing kecamatan untuk dilakukan perekaman", himbaunya pula.
Pemkab Bandung kata Bupati H. Dadang M. Naser, SH, S.Ip sejak program e-KTP digulirkan awal tahun 2012 lalu, telah melakukan berbagai langkah persiapan yang melibatkan seluruh dinas terkait. "Mulai dari tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten semuanya sudah siap untuk mensukseskan program e-KTP ini", kata H. Dadang M. Naser. Untuk menyelesaikan sisa wajib e-KTP, kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Drs. H. Salimin, M.Si telah diterjunkan sebanyak 80 orang operator di 31 kecamatan.
"Khusus bagi kecamatan yang memiliki sisa wajib e-KTP cukup banyak mungkin akan ditambah jumlah operatornya atau mengambil operator dari kecamatan yang memiliki sisa wajib e-KTP-nya cukup sedikit", tambah H. Salimin. Perekaman e-KTP menurutnya masih diberlakukan secara gratis.
Sumber : Humas Setda Kabupaten Bandung
Posting Komentar