JAKARTA, News Police Line—
Polri akan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk mengusut kebenaran tudingan mantan Kabareskrim Polri Komjen Susno Duadji. Sebelumnya, Susno menuding adanya praktik mafia hukum dalam penanganan kasus money laundering senilai Rp 25 miliar yang dilakukan oleh seorang oknum inspektur jenderal pajak bernama Gayus T Tambunan.
"Kami akan bekerja sama dengan Dirjen Pajak untuk menelusuri itu," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Edward Aritonang, Kamis (18/3/2010) di Mabes Polri, Jakarta.
Edward membenarkan jika Polri pernah menyidik dugaan kasus kejahatan money laundering senilai Rp 400 juta dengan tersangka Gayus T Tambunan. Menurutnya, berkas kasus itu telah P-21 (lengkap) tertanggal 23 Oktober 2009 untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang tanggal 3 November 2009.
Sementara itu, terkait uang senilai Rp 24 miliar lain dari Rp 25 miliar yang sebenarnya berada di rekening Gayus T Tambunan dan setelah diselidiki lebih lanjut oleh Susno kemudian diduga sebagai uang hasil kejahatan korupsi, Edward mengungkapkan bahwa uang tersebut merupakan milik Andi Kosasih yang dititipkan ke rekening Gayus dan tidak terbukti sebagai uang hasil kejahatan.
Andi Kosasih, pengusaha garmen di Batam, mengaku bahwa ia adalah pemilik uang yang kemudian dititipkan untuk keperluan membeli tanah. Edward juga mengakui bahwa pemblokiran terhadap uang tersebut telah dibuka sejak berkas perkara kasus money laundering senilai Rp 400 juta dengan tersangka Gayus T Tambunan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang.
"Pak Susno saat itu masih menjabat Kabareskrim. Beliau serah terima tanggal 31 November 2009. Seharusnya ditanya kenapa baru sekarang diungkapkan. Itu yang mau kami undang dari beliau. Bagaimana keterlibatannya? Kan beliau sebagai pimpinannya, itu yang ingin kami dalami. Makanya, Pak Susno kami undang," ucapnya.
Edward mengaku belum bisa memastikan apakah tindakan Susno dalam mengungkapkan tudingan itu bisa diindikasikan sebagai pelanggaran atau tidak. Dia juga belum dapat memastikan sanksi yang akan diberikan oleh Polri kepada Susno jika ternyata tudingan itu tidak benar.
"Tindakan itu banyak jenisnya. Kalau kami sudah katakan penanganan dan penindakan secara internal, bisa saja (sanksi) dalam bentuk teguran. Kalau dalam penegakan disiplin itu tidak melihat pangkat, tidak melihat perbedaan apa pun pangkatnya," tutupnya. (KOMPAS.com/ Persda Network Andy Panroy Pakpahan)
Andi Kosasih, pengusaha garmen di Batam, mengaku bahwa ia adalah pemilik uang yang kemudian dititipkan untuk keperluan membeli tanah. Edward juga mengakui bahwa pemblokiran terhadap uang tersebut telah dibuka sejak berkas perkara kasus money laundering senilai Rp 400 juta dengan tersangka Gayus T Tambunan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang.
"Pak Susno saat itu masih menjabat Kabareskrim. Beliau serah terima tanggal 31 November 2009. Seharusnya ditanya kenapa baru sekarang diungkapkan. Itu yang mau kami undang dari beliau. Bagaimana keterlibatannya? Kan beliau sebagai pimpinannya, itu yang ingin kami dalami. Makanya, Pak Susno kami undang," ucapnya.
Edward mengaku belum bisa memastikan apakah tindakan Susno dalam mengungkapkan tudingan itu bisa diindikasikan sebagai pelanggaran atau tidak. Dia juga belum dapat memastikan sanksi yang akan diberikan oleh Polri kepada Susno jika ternyata tudingan itu tidak benar.
"Tindakan itu banyak jenisnya. Kalau kami sudah katakan penanganan dan penindakan secara internal, bisa saja (sanksi) dalam bentuk teguran. Kalau dalam penegakan disiplin itu tidak melihat pangkat, tidak melihat perbedaan apa pun pangkatnya," tutupnya. (KOMPAS.com/ Persda Network Andy Panroy Pakpahan)
Posting Komentar