iklan toyota photo Iklan-toyota.gif
BERITA TERKINI :
Home » , » Satgas Tindak Lanjuti Pengaduan Susno

Satgas Tindak Lanjuti Pengaduan Susno

JAKARTA, News Police Line—

Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum segera menindaklanjuti pengakuan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Negara RI Komjen (Pol) Susno Duadji yang menyatakan adanya praktik makelar kasus dalam penyidikan kasus pajak di Markas Besar Kepolisian Negara RI.

Satgas Mafia Hukum berencana membawa kasus tersebut dalam sidang pleno Satgas Mafia Hukum yang dipimpin Ketua Satgas, Kuntoro Mangkusubroto.

Demikian disampaikan Sekretaris Satgas Mafia Hukum, Denny Indrayana, yang juga Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Pemberantasan Korupsi dan Nepotisme, dalam keterangan pers, seusai mendengar keterangan Susno di Kantor Satgas di Gedung Unit Kerja Presiden Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), Jakarta, Kamis (18/3/2010) sore.

Kuntoro sendiri tidak hadir dalam kesempatan itu karena tengah bertugas di Maroko. Denny hanya didampingi dua anggota Satgas Mafia Hukum Mas Achmad Santosa dan Irjen Pol Herman Effendi. Sementara anggota Satgas Mafian Hukum lainnya seperti Wakil Jaksa Agung Darmono dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein, tidak hadir.

Selain meminta keterangan Susno, Satgas Mafia Hukum juga berencana akan meminta keterangan sejumlah oknum Polri yang inisialnya disebutkan oleh Susno di hadapan Satgas Mafia Hukum.

"Kami sudah mendengarkan keterangan Pak Susno selama satu setengah jam. Banyak informasi-informasi penting dan strategis yang sudah kami dapatkan. Tentu, informasi itu perlu diolah dan didalami lagi. Dan, Satgas sepakat untuk menindaklanjuti, karena masalah pajak dan penerimaan pajak itu sangat penting. Pajak itu jadi primadona di penerimaan APBN yang persentasenya mencapai 80 persen dari seluruh anggaran," tandas Denny.

Menurut Denny, apabila dugaan praktik mafia hukum di kepolisian itu benar, maka tentunya akan ada langkah-langkah penegakan hukum yang tegas guna menuntaskan perkara tersebut.

Dalam penjelasan tambahannya ketika ditanya pers seusai keterangan, Denny mengakui kasus yang disampaikan Susno Duaji itu dinilai menarik dan penting. "Menarik, karena Pak Susno pernah dan masih di dalam lingkungan Polri. Ia juga mempunyai jabatan strategis, dan informasinya juga penting karena terkait penerimaan pajak," katanya.

Denny mengakui, Satgas Mafia Hukum sebenarnya juga mempunyai data awal yang berasal dari transaksi yang mencurigakan berdasarkan hasil PPATK terkait adanya sejumlah rekening atas nama DT senilai Rp 25 miliar. "Data awal itu bisa dicocokkan dan dibandingkan dengan data yang dimiliki Pak Susno sehingga ini menjadi informasi yang penting untuk digali lebih jauh lagi," ujar Denny.

Ditambahkan Denny, kasus penyidikannya di Polri juga dinilai tidak berjalan efektif dan tidak tuntas. "Nah, ini yang harus dicek lagi. Apalagi dananya sekarang hanya tinggal sekitar Rp 400 juta. Selisih itu yang kemudian dijadikan pertanyaan. Saya pikir itu titik lanjut di antara titik lainnya yang akan ditelusuri Satgas," lanjut Denny.

Sementara, dalam penjelasannya, Susno menyatakan, apa yang disampaikan itu masih harus diproses dan didukung dengan bukti yang lainnya. "Tepat kalau Satgas Mafia Hukum akan memplenokannya dulu," tandas Susno.

Inisial perwira Polri
Dikatakan Susno, kasus yang diadukannya terdiri dari dua kasus. Kasus pertama menyangkut pegawai pajak yang mengawasi sejumlah perusahaan pembayar pajak. Salah satu di antaranya diduga menerima suap. Uang itu disimpan dalam beberapa rekening, Salah satunya Rp 390 juta, sudah cukup untuk pembuktian dalam penyidikan dan diterima oleh jaksa penuntut umum.

"Jika terbukti, berarti pencucian uangnya terbukti. Itu berarti uang haram. Itu berarti terkait dengan tugasnya di pajak, dan itu bisa dikembangkan adanya suap dari perusahaan-perusahaan yang diawasi. Kalau iya, suap yang diterima petugas pajak itu sama dengan korupsi," jelas Susno.

Kasus berikutnya, terkait beberapa rekening yang di antaranya senilai Rp 25 miliar yang uangnya sudah dicairkan. Alasan pencairan, karena seseorang mengaku uang tersebut miliknya dan bukan milik DT. "Namun, itu tanpa dicek dan bukti pemilikan lainnya saat penyidikan mencairkan uang tersebut.  

Diduga, alasan-alasan yang diberikan dari pengakuan seseorang itu miliknya, itu bohong semua. Misalnya, katanya dia punya properti, titip uang dan mau membeli tanah. Saya kira itu, itu jauh dari kewajaran dan pembuktiannya. Jadi alasan yang dipakai penyidik untuk mencairkan uang karena bukan milik tersangka dan bukan berasal dari sumber yang halal, sehingga tidak bisa dipertanggungjawabkan," papar Susno.

Saat ditanya pers, Susno sempat menyebutkan sejumlah inisial pejabat Polri di antaranya Kompol A, AKBP M, Kombes EB, serta dua direktur berpangkat Brigjen, yakni E dan MI dan orang di luar Polri yang melibatkan AK dan lainnya.**(KOMPAS.com)



Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Police Line - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger