iklan toyota photo Iklan-toyota.gif
BERITA TERKINI :
Home » » Dugaan Korupsi Pengusutan Dana Pajak Rp 25 Miliar harus Didahulukan

Dugaan Korupsi Pengusutan Dana Pajak Rp 25 Miliar harus Didahulukan

Jakarta, News Police Line--

Satuan Petugas Pemberantasan Mafia Hukum menyatakan polisi mesti mendahulukan kasus dugaan korupsi terkait pengusutan dana wajib pajak senilai Rp 25 miliar. Dalam kasus ini, polisi menduga ada tindak pidana yang disangkakan, yakni pencucian, korupsi, dan penggelapan uang. 

"Saya bicara aturan hukum saja," kata Sekretaris Satgas Antimafia Hukum, Denny Indrayana, di Mabes Polri, Rabu (24/3).

Menurut KUHP pasal 310 ayat 4, kata Denny, jika dalam suatu kasus terdapat tindak pidana korupsi, kemudian pada saat yang sama ada pengadu melaporkan dugaan pencemaran nama baik, "Maka harus dibuat semacam pagar

Maksudnya, hal yang mesti diproses terlebih dulu adalah tindak pidana korupsinya. Dalam hal ini, ujar Denny, seluruh penegak hukum semestinya paham. "Kejaksaan paham, Kepolisian pun paham," ia melanjutkan. 

Untuk itu, tim independen bentukan Kepolisian RI bersama Satgas serta Kompolnas akan membicarakan lebih lanjut terkait masalah tersebut. "Rencananya akan ada pertemuan di Kementerian Politik Hukum dan Keamaman, Kamis besok (25/3) pukul 09.30," kata Denny. TEMPO Interaktif



Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Police Line - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger