Jakarta, News Police Line--
Satuan Petugas Pemberantasan Mafia Hukum menyatakan polisi mesti mendahulukan kasus dugaan korupsi terkait pengusutan dana wajib pajak senilai Rp 25 miliar. Dalam kasus ini, polisi menduga ada tindak pidana yang disangkakan, yakni pencucian, korupsi, dan penggelapan uang.
"Saya bicara aturan hukum saja," kata Sekretaris Satgas Antimafia Hukum, Denny Indrayana, di Mabes Polri, Rabu (24/3).
Menurut KUHP pasal 310 ayat 4, kata Denny, jika dalam suatu kasus terdapat tindak pidana korupsi, kemudian pada saat yang sama ada pengadu melaporkan dugaan pencemaran nama baik, "Maka harus dibuat semacam pagar
Maksudnya, hal yang mesti diproses terlebih dulu adalah tindak pidana korupsinya. Dalam hal ini, ujar Denny, seluruh penegak hukum semestinya paham. "Kejaksaan paham, Kepolisian pun paham," ia melanjutkan.
Untuk itu, tim independen bentukan Kepolisian RI bersama Satgas serta Kompolnas akan membicarakan lebih lanjut terkait masalah tersebut. "Rencananya akan ada pertemuan di Kementerian Politik Hukum dan Keamaman, Kamis besok (25/3) pukul 09.30," kata Denny. TEMPO Interaktif
Posting Komentar