Jakarta, News Police Line—
Isu Syahril Djohan mengetahui kasus korupsi yang pernah dilakukan eks Kabareskrim Polri Komjen Susno Duadji, bukan isapan jempol.
Syahril yang baru pulang dari Singapura, Selasa (13/4) kemarin, langsung diperiksa oleh penyidik Polri. Alhasil, mantan pegawai Departemen Luar Negerti (Deplu) mengaku telah membagi-bagi uang miliaran.
Perannya sebagai makelar kasus diduga terkait kasus Arwana. Kasus itu disebutnya sebagai "ternak ikan arwana" di Pekanbaru. Diduga kasus itu merujuk pada pertikaian bisnis di PT Salmah Arowana Lestari.
Informasi yang dihimpun, kasus Arwana ini bermula ketika PT Salmah Arowana Lestari (SAL) berdiri tahun 2003. Perusahaan yang bergerak di bidang peternakan ikan dimodali Rp 100 miliar dari pengusaha asal Singapura.
Terjadi kesepakatan antara pemodal dengan PT SAL, yakni penjualan hasil ternak ikan arwana tidak boleh langsung ke konsumen. Namun, perjanjian ini tidak dijalankan.
Di hadapan anggota komisi III beberapa waktu lalu, Susno menyebutkan, perkara ini melibatkan 'pemain' yang sama dengan kasus penggelapan pajak senilai Rp 28 miliar.
Nama pegawai Direktorat Pajak Gayus Tambunan, pengusaha Andi Kosasih, dan pengacara Gayus, Haposan Hutagalung, serta Mr X (diduga Syahril Djohan) ikut bermain.
Syahril mengaku memberikan dana kepada anggota polisi. Susno pernah dijanjikan sejumlah uang. Namun, Polri masih enggan menyebutkan nominalnya.
"Susno disebut-sebut menikmati duit Rp 1 miliar dari Rp 2,8 miliar," ujar perwira tinggi kepolisian yang enggan disebutkan namanya kepada INILAH.COM, Rabu (14/4). [bar]
Posting Komentar