Jakarta, News Police Line—
Setelah berhasil menangkap tersangka penggelapan dana wajib pajak senilai Rp 28 miliar, Gayus Halomoan Tambunan, dalam waktu dekat Kepolisian Republik Indonesia akan melakukan hal yang sama dengan beberapa buron yang masih berada di Singapura.
Menurut Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Ito Sumardi, buron yang sedang dibidik kepolisian berkaitan dengan kasus-kasus besar yang pernah ditangani oleh Indonesia. "Mereka merupakan penjahat ekonomi," kata Ito.
Dia melanjutkan, ada beberapa orang yang belum juga tertangkap. Saat ditanya apakah polisi juga akan menangkap Anggoro Widjojo, buron kasus dugaan korupsi penyediaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan oleh PT Masaro, Ito tidak secara rinci menjelaskan. "Ya bisa siapa saja," kata Ito.
Beberapa penjahat kelas kakap Indonesia berlindung di negari Jiran itu. Satu di antaranya adalah kakak kandung Anggodo Widjojo, Anggoro Widjojo. Selain itu, masih banyak lagi buron Indonesia yang masih "dilindungi" di negara tersebut, semisal tersangka kasus Cessie Bank Bali Djoko Tjandra, kasus BLBI Syamsul Nursalim, Hesham dan Rafat Ali.
(TEMPO Interaktif /SUTJI DECILYA)
Posting Komentar