iklan toyota photo Iklan-toyota.gif
BERITA TERKINI :
Home » » Pengacara Tidak Diperbolehkan Dampingi Susno

Pengacara Tidak Diperbolehkan Dampingi Susno

Jakarta, News Police Line—

Sejumlah jenderal menyatakan malu dengan kasus penangkapan mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji, Senin (12/4) sore tadi.

Pernyataan itu diungkapkan oleh pengacara Henry Yosodiningrat di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, dia mengaku mendapat sejumlah pesan pendek (sms) dari sejumlah jenderal aktif maupun purnawirawan terkait dengan penangkapan sore tadi. Mereka merasa malu sebagai anggota Polri.

Henry mendatangi Mabes Polri ditemani dengan koleganya sesama pengacara Susno Duadji, Ali Yusuf Amir dan M Assegaf. Kedatangan para pengacara Susno tersebut rencananya akan mendampingi Susno saat diperiksa oleh Div Propam, namun sampai di pintu gedung Propam mereka dicegat oleh sejumlah perwira.

Perdebatan pun sempat terjadi, para perwira menengah Polri yang menjaga pintu Propam bersikukuh para pengacara Susno tidak diperbolehkan masuk. Sebab menurut mereka seorang anggota kepolisian yang menjalani pemeriksaan Propam tidak boleh didampingi pengacaranya.

Dengan fasih perwira tersebut menyebutkan PP no 22 tahun 2005 yang mengatur hal itu.

Henry menegaskan Susno bukanlah seorang bandar narkoba ataupun teroris, harusnya sebagai senior Susno diperlakukan dengan rasa hormat dan santun.

(CyberNews./Wisanggeni /CN13 )




Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Police Line - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger