iklan toyota photo Iklan-toyota.gif
BERITA TERKINI :
Home » » Hentikan Penyidikan, Polisi dan Kejaksaan Jabar Digugat

Hentikan Penyidikan, Polisi dan Kejaksaan Jabar Digugat

Bandung, News Police Line

Manliawati, 51 tahun, seorang korban penipuan, menggugat praperadilan Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (30/3). 

Gugatan tersebut diajukan karena kedua lembaga hukum negara itu menghentikan penyidikan kasus dugaan penipuan oleh Albertus Felemon Soma, dari Pusat Koperasi Veteran RI (Puskoveri) I Jawa Barat, yang merugikan penggugat senilai Rp 2,1 miliar.

"Kami memohon kepada pengadilan untuk memutuskan menyatakan penghentian penyidikan atas tersangka Albertus Felemon Soma oleh Direktorat Reserse Kriminal (Polda Jawa Barat) atas petunjuk Kejaksaan Tinggi (Jawa Barat) adalah tidak sah," kata Balyan Hasibuan, penasehat hukum penggugat, seusai sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (30/3).

Sebab, sebelumnya, Balyan menjelaskan, polisi penyidik sudah menetapkan Soma sebagai tersangka sesuai pasal 372 (penggelapan) dan 378 (penipuan) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Berkas kasusnya pun tahap pertama sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut pada Oktober 2009 meskipun belum sempat dinyatakan lengkap.

Namun Februari lalu, Direktorat Reserse Kriminal Polda atas saran Kejaksaan menghentikan penyidikan kasus penipuan tersebut dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor 1352/II/2010/Dit Reskrim tanggal 12 Februari 2010.

"Alasannya, perkaranya bukan perkara tindak pidana melainkan perkara perdata yang tidak dapat dilakukan penuntutan," kata Balyan. 

Padahal, kata Balyan, dengan jelas dan terang penyidikan telah memenuhi syarat hukum dalam membuktikan. "Bahwa perbuatan tersangka adalah perbuatan pidana yang memenuhi unsur-unsur pasal yang dipersangkakan," ujarnya. 

TEMPO Interaktif/ Erik p. Hardi




Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Police Line - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger