Jakarta, News Police Line—
Tarif cukai baru minuman beralkohol (minol) diberlakukan 1 April 2010. Namun pada saat bersamaan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk minol dicabut sejalan diberlakukannya UU No.42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPnBM.
Evi Suhartantyo, Humas Beacukai, mengatakan minol merupakan produk yang dikenakan pajak (cukai) tinggi. Tujuannya adalah memudahkan pengawasan. Pemerintah juga akan mengawasi peredarannya dengan memperbaiki sistem distribusi agar minol tidak beredar di sembarang tempat.
Berdasarkan Permenkeu No 62/PMK.011/2010 tentang tarif cukai etil alkohol, minuman yang mengandung atil alkohol dan konsentrat untuk produksi dalam negeri golongan A (jenis bir) menjadi Rp 11.000 per liter. Sebelumnya Rp 2.500-3.500 per liter.
Golongan B jadi Rp 30.000 dari Rp 5.000-10.000 per liter dan golongan C menjadi Rp 75.000 dari sebelumnya Rp 26.000 per liter.
Sedangkan untuk produksi impor golongan A menjadi Rp 11.000 atau masih sama dengan sebelumnya, golongan B menjadi Rp 40.000 sebelumnya Rp 20.000-30.000 dan golongan C menjadi Rp 130.000 dari sebelumnya Rp 50.000 per liter. ((Pos Kota/dwi/us/o)
Posting Komentar