iklan toyota photo Iklan-toyota.gif
BERITA TERKINI :
Home » » Kejaksaan Monitor Penyelidikan Kasus L/C Fiktif di Polri

Kejaksaan Monitor Penyelidikan Kasus L/C Fiktif di Polri

Jakarta, News Police Line--

Rapat paripurna DPR merekomendasikan aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan, untuk menindaklanjuti kasus Bank Century di ranah hukum. Terkait hal tersebut, Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan pihaknya telah melakukan tindak lanjut terhadap rekomendasi DPR tersebut.

Salah satu tindaklanjut yang dilakukan Kejaksaan yakni, memonitor penyelidikan terhadap kasus Letter of Credit (L/C) fiktif yang dimiliki politisi PKS, Misbakhun. Kasus ini tengah diselidiki oleh Mabes Polri.

"Memerintahkan Jampidsus dan Jampidum untuk memonitor penyelidikan yang dilakukan Polri terhadap kasus adanya dugaan L/C fiktif yang dilaporkan Andi Arief (staf khusus presiden-red)," ujar Jaksa Agung Hendarman Supandji kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2010).

"Apakah pengucuran dana itu masuk ke L/C fiktif itu, kejaksaan juga monitor," imbuhnya.

Dikatakan Hendarman, selain memonitor, tindak lanjut Kejaksaan antara lain, menyidangkan dua orang mantan Pemegang Saham Bank Century, Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi. Sidang perdana terhadap keduanya telah digelar pada 18 Maret lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hendarman melanjutkan, Kejaksaan dan instansi terkait juga telah membentuk tim untuk mengejar aset dan harta Century yang berada di luar negeri. "Sampai Desember 2012 saya kejar," tuturnya.

"Kemudian mengenai pengembalian uang pada PT Antaboga, kan dalam proses sudah saya tindaklanjuti," tandasnya. (detikNews/nvc/lrn)



Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Police Line - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger