iklan toyota photo Iklan-toyota.gif
BERITA TERKINI :
Home » » Komnas Perlindungan Anak minta geng motor anak buah Klewang dibebaskan

Komnas Perlindungan Anak minta geng motor anak buah Klewang dibebaskan


Pekanbaru, Police line,- Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait, meminta polisi agar membebaskan anak di bawah umur yang menjadi tersangka kriminal dalam kasus geng motor pimpinan Klewang di Kota Pekanbaru. 

"Bukan memberi pengampunan, tapi persoalan proses hukum untuk tidak meneruskan penyidikan," kata Arist Merdeka Sirait saat mengunjungi pelajar tersangka kasus geng motor di Mapolresta Pekanbaru, Senin (20/5). 

Kehadiran Arist yang mewacanakan pembebasan terhadap tersangka geng motor di Pekanbaru, terlihat disambut antusias oleh anak-anak yang berstatus tersangka. Usai memberi keterangan kepada pers, mereka langsung mencium tangan hingga memeluk Arist dengan erat.

Masih kata Arist, Dari catatan pihak kepolisian, dari 18 tersangka kasus geng motor terdapat 14 anak yang masih di bawah umur. karena belum berusia 18 tahun. Bahkan, 6 dari 14 anak itu masih berstatus pelajar SMP dan SMA. 

Penghentian proses penyidikan, yang disebut Arist sebagai restorasi, berhak diberikan polisi kepada anak di bawah umur yang menjadi tersangka. Sebab, beberapa anak tersebut mengaku hanya ikut-ikutan dan dinilai hanya menjadi pihak ketiga atau korban eksploitasi dari komplotan Klewang. 

"Polisi memiliki hak diskresi untuk itu (pembebasan)," katanya dikutip antara. 

Untuk proses restorasi tersebut, ia mengatakan Komnas Perlindungan Anak akan melakukan pemilahan berdasarkan beratnya kasus yang menimpa mereka. Mereka yang berhak mendapat restorasi, akan dilihat keterkaitan dalam kasus kriminal itu. Apa mereka sebagai pelaku atau hanya ikut-ikutan saja. 

Apabila sudah lebih dari sekali terjerat kasus kriminal geng motor, Komnas akan melihat apakah dengan menghukum anak tersebut akan mengakibatkan ancaman terhadap jiwa mereka. 

"Kita akan melakukan pemilahan," ujarnya. 

Ditempat terpisah, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Arif Fajar Satria mengatakan, pihaknya belum bersikap mengenai wacana restorasi atau pembebasan terhadap anak di bawah umur. "Kita masih melihat tindak lanjutnya bagaimana," ujar Arif Fajar. (choQ)
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Police Line - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger