Jakarta, News Police Line—
Sesuai aturan UU KPK, maka penyidik KPK tidak memerlukan persetujuan dari Presiden SBY untuk meminta keterangan Boediono dan Sri Mulyani. Cukup surat pemberitahuan terkait posisi terkini dua tokoh tersebut sebagai Wapres dan Menkeu.
"Kita juga pasti kirimkan surat pemberitahuan kepada Presiden," kata Jubir KPK Johan Budi di ruang kerjanya di kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (26/4/2010).
Surat pemberitahuan kepada Presiden SBY tersebut dikirim secara bersamaan dengan surat permintaan keterangan yang dilayangkan ke Boediono dan Sri Mulyani. Boediono dimintai keterangan selaku Gubernur BI periode 2008-2009 dan Sri Mulyani selaku Ketua KSSK pada saat memutuskan bailout terhadap Bank Century.
Tidak adanya kewajiban KPK meminta persetujuan Presiden RI dalam meminta keterangan pejabat negara tercantum di dalam keterangan UU 30/2002. Bunyi aturannya sebagai berikut, 'ketentuan tentang wewenang KPK yang dapat melakukan tugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutkan terhadap penyelenggara negara tanpa ada hambatan prosedur karena statusnya selaku pejabat negara'. (detikNews)
Posting Komentar