iklan toyota photo Iklan-toyota.gif
BERITA TERKINI :
Home » » Ikut Rekayasa & Terima Uang, Kompol A Dijerat Pasal Korupsi

Ikut Rekayasa & Terima Uang, Kompol A Dijerat Pasal Korupsi

Jakarta, News Police Line—

Kompol A telah dijadikan tersangka dan ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Dia dibidik pasal pidana korupsi. Dia diduga menerima uang dan ikut merekayasa kasus Gayus Tambunan.

"Dijerat dengan tindak pidana korupsi pasal 12 (UU Korupsi 20/2001) yaitu pejabat negara menerima janji yang bertentangan dengan tugas," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (31/3/2010) petang.

Polisi juga mempunyai bukti kuat Kompol A terlibat persekongkolan terkait jalannya penyidikan kasus Gayus. "Ikut sama-sama merekayasa," tambahnya.

Kompol A, juga mengajak AKP M, untuk ikut terlibat dalam rekayasa kasus Gayus. "(AKP M) melengkapi administrasinya, berarti dia ikutan," tutupnya. (ndr/nrl)




Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Police Line - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger