Jakarta, News Police Line—
Penangkapan Komjen Susno Duadji secara paksa telah melanggar hak konstitusionalnya sebagai warga negara Indonesia.
Hal ini dikemukakan aktivis Petisi 28, Haris Rusly Moti kepada Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Senin, 12/4).
Sebagai warga negara, menurut Haris Rusly, Susno seharusnya diperlakukan seadil mungkin oleh penegak hukum. Apalagi mantan Kabareskim Polri itu telah membantu membongkar praktik makelar kasus di kepolisian.
"Semestinya didukung Mabes Polri bukan kemudian dikriminalkan," tekan mantan aktivis mahasiswa ini
Atas kejadian ini, sambung Haris, pihaknya menuntut Kapolri Jenderal, Bambang Hendarso Danuri diberhentikan karena telah menghancurkan wibawa Polri sebagai institusi penegak hukum. [RMOL/ wid]
Posting Komentar