Jakarta, News Police Line—
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi M. Yasin memastikan mantan bekas Direktur Utama Eddie Widiono menjadi tersangka. "Setahu saya sudah jadi tersangka. Tanyakan ke Pak Johan (juru bicara KPK)," kata M. Yasin lewat pesan pendek kepada Tempo, Ahad (21/3) malam.
Adapun sebelumnya, saat dikonfirmasi hal itu, juru bicara KPK Johan Budi SP belum bisa memberikan kepastian. "Harus saya cek dulu. Tapi bisa tanyakan kepada Pak Bibit (Samad Riyanto) dan Pak Yasin," kata dia kepada Tempo
Eddie diduga terlibat dalam dalam korupsi sebuah pembangunan proyek sistem komputerisasi untuk pelayanan terhadap pelanggan atau CIS-RISI. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi PT PLN di Jawa Timur.
Proyek tersbut dikerjakan oleh Politeknik Institut Teknologi Bandung dan kemudian dialihkan ke PT Netway Utama. Padahal, dalam perjanjian Politeknik ITB melarang adanya subkontrak. Eddie pernah dimintai keterangan dalam kasus ini beberapa waktu lalu.
KPK juga mengusut kasus dugaan korupsi proyek sistem manajemen pelanggan di PLN Distribusi Jawa Timur. KPK menetapkan Direktur PLN Luar Jawa Bali, Haryadi Sardono, sebagai tersangka. Haryadi diduga telah merugikan negara Rp 80 miliar. Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Tempo Interaktif/PUTI NOVIYANDA | BOBBY CHANDRA)
Posting Komentar