iklan toyota photo Iklan-toyota.gif
BERITA TERKINI :
Home » »
Pajak Naik 30%, Artis pun Protes...
Pemerintah Tak Berniat Ubah Aturan

Jakarta, News Police Line—

Pajak penghasilan naik menjadi 30% membuat artis keberatan, 100%. Sayangnya, sepertinya sikap itu tak membuat pemerintah bergeming. Pajak tetaplah pajak. Naik! 

"Silakan usulkan ke Menteri Keuangan, dan usulkan adanya pajak final bagi para artis. Teman-teman juga bisa menemui Komisi XI untuk meminta dukungan. Namun, buat formula perhitungan pajak sebelum bertemu Komisi XI sehingga mereka mengetahui apa yang dapat mereka bantu perjuangkan," ujar Ketua DPR-RI Marzuki Alie, baru-baru ini, di ruang kerjanya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Pernyataan Marzuki tersebut, menyangkut keberatan artis seiring akan dinaikannnya pajak pendapatan mereka menjadi 30%. Hadir saat itu, Eko Patrio yang mendampingi Yanto Tampan, Benny Suwandi, Luki Perdana, Sissy, Eva Anindita, Sandy, Fitri Darwis, Puspita Sari, Nakula Sadewa, Firda Razak, Randy, Adam, Ibnu Jamil, Boy, Wahyudi, dan Teddy.

Marzuki hanya bisa pun hanya sekadar memberikan masukan dan penjelasan. "Berkaitan dengan pajak, DPR bersama pemerintah menetapkan besaran pajak penghasilan. Prinsipnya bahwa setiap warga negara yang berusaha dalam wilayah Indonesia serta mempunyai penghasilan harus membayar pajak. Semakin maju suatu negara, pendapatan pajak makin meningkat," kata Marzuki.

Dirjen Pajak, Mochammad Tjiptardjo pun menyatakan hal senada. "Itu kan sudah ada di Undang-Undang. Gak gampang (mengubahnya)," ujarnya.

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menegaskan, jika penghasilan sudah tinggi di atas Rp500 juta per tahun mereka memang harus dikenai pajak sebesar 30%. Sedangkan 250-500 juta kena pajak sebesar 25%.

Apapun alasan Ketua DPR RI dan Dirjen Pajak, hampir semua artis tetap mengaku berat. Apalagi, artis-artis tua. "Pajak penghasilan artis melonjak hingga 30 persen per tahun dari penghasilan bruto. Buat artis, ini memberatkan. Terlebih buat artis yang sudah tiga, lima, hingga delapan tahun tidak syuting," ujar Anwar Fuadi.

Anwar menambahkan, bagi artis lama, ini berat. Sedangkan keahlian lainnya, mereka enggak ada selain berakting. "Kami mohon ada kebijaksanaan yang lebih meringankan pajak artis."

Demikian halnya dengan artis muda yang tengah bersinar. 100% mereka keberatan. Sebut saja, Luna Maya dan Fedi Nuril. "Gede banget, karena kami itu kerjanya keras banget. Kami kerja lebih dari 12 jam, bahkan sampai sehari penuh. Bisa dari subuh ke subuh lagi. Kalau dipotong sampai 30% jadi capek banget, gak worthed banget," protes Luna.

Lalu berapa wajarnya pajak untuk artis? 

"Ya sekitar 5-10% lah," tukasnya singkat. Fedi Nuril pun berpikir sama seperti Luna. Aktor Ayat-Ayat Cinta ini mengaku potongan pajak menjadi 30% itu bisa membahayakan keuangannya. Ia merasa honornya terlalu besar terpotong negara.

"Gue belum berasa, mungkin gue beruntung karena tahun 2009 sama sekali belum kerja. Nggak ada film, jadi tahun ini gue bayar pajak kecil banget. Kalau jadi naik dan rencananya gue mau rilis 3 film. Kenaikan pajak itu akan bahaya buat gue. Soalnya Pajak 30 persen, gede juga, bahaya," katanya. Fedi menambahkan, "Jadi gue akan kena pajak penghasilan kalau pas kontrak. Kan, gue punya NPWP." 

Beda Luna dan Fedi, Ahmad Dhani dan Desta lebih fleksibel. Meski berat, keduanya mengaku sanggup membayar asal pajaknya jelas dipergunakan, dan untuk membantu orang-orang yang tak mampu.
Desta bilang, "Gue merasa berat juga ya. Belum lagi kan nanti ada potongan manajemen. Namun, yang kemarin sudah bayar pajak, kok." Keberatan Desta, karena sampai saat ini dia tidak mengetahui secara pasti kemana uang pajaknya didistribusikan pihak pajak.
"Yang berat kan kemana nih larinya pajak. Kita sudah taat, tapi karena kurang kepercayaan membuat kita belum rela untuk membayar lagi. Apalagi nanti mau dinaikin," paparnya. Ia menambahkan, seharusnya mekanismenya bisa diperbaiki dulu baru kalau ada kenaikan pajak orang bisa nerima. 

Dhani berpikiran sama. "Sebenarnya pajak itu tidak pernah ada kenaikkan. Dari saya hidup di rumah ini pajak saya sudah tinggi, sudah 30 persen," ungkap Dhani. Dhani pun menganggap apa yang dilakukan para artis yang mengunjungi DPR demi membahas pajak itu, adalah langkah yang kurang tepat. Buktinya, sambutannya DPR kurang responsif.

"Mending datang aja ke Dirjen Pajak, anggota DPR kan tidak memperhatikan kita. Akhirnya kan jadi malu," terangnya. Dhani menambahkan, "Artis itu kan pendapatannya nggak tentu, 30 persen itu kan untuk pendapatan yang Rp. 500 juta. Harusnya ada kebijakkan lagi. Nggak papa pajaknya 30% tapi seniman tua harus di perhatikan. Soalnya, saya sering ngalamin ada artis tua yang sakit. Kita mesti saweran. Meskinya itu kan harus di perhatikan oleh pemerintah." [aji]



Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Police Line - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger