Dewan Parwakilan Rakyat (DPR) RI tampaknya kurang setuju bila pembayaran nasabah Bank Century mempergunakan dana APBN, seharusnya mempergunakan dana dari pemilik Bank Century sebagai yang membuat kesalahan atau kejahatan.
“Untuk itu dana Bank Century harus dikejar baik yang ada di dalam maupun di luar negeri,” kata anggota DPR yang juga mantan anggota Pansus Bank Century, Ganjar Pronowo, di DPR RI Jakarta, Kamis (25/3).
Selain itu, dalam menangani dana nasabah yang hilang tersebut, pihak pemerintah perlu melakukan klasifikasi mana dana nasabah yang benar-benar ditipu dan dipindahkan ke Antaboga.
Mana nasabah yang benar-benar berinvestasi di perusahan Antaboga, tentu tidak perlu dibayar, sementara untuk mereka yang ditipu haknya harus dilindungi namun kalau menunggu dana dari Bank Century yang tersimpan dimana-mana dan kemudian dikumpulkan diperlu waktu yang agak lama.
Sedangkan permintaan nasabah kepada wakilnya di DPR tentu akan diperjuangkan melalui pemerintah. “Hingga saat ini kami telah memberikan rekomendasi kepada pemerintah, segera diselesaikan dengan memilah-milah mana yang perlu dibayar dan mana yang tidak,” katanya.
Namun penggunaan APBN dikuatirkan berimplikasi tidak menyelesaikan kasus Century, dan pengejaran dana Bank Century tersebut dari pemiliknya adalah dengan memaksimalkan tugas Kepolisian dan Kejaksaan.
Untuk mengejar dana Bank Century sebagai upaya asset recovery dan penegakan hukum harus jelas dan terarah dengan kesungguhan dari pihak terkait, jangan menunggu-nunggu lagi dan segera bertindak.
Namun yang paling penting dalam penanganan Bank Century harus ada yang prioritas, yang saat ini bagaimana proses Bank Century yang berjalan di dua jalur diantaranya ada jalur politik di DPR dan jalur lain di penegak hukum yaitu KPK, Kepolisian dan Kejaksaan.
Untuk di DPR sudah dilakukan, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut dan di penegakan hukum sedang berjalan, semoga kondisi tersebut bisa ditangani dengan baik dan adil.
(Kominfo-Newsroom mf/toeb)
Posting Komentar