Tidak Terima Dipecat
Bandung, Police Line—
Pengurus Daerah Palang Merah Indonesia Jawa Barat memecat Kepala Unit Tranfusi Darah PMI Kota Bandung, dr. Chairul Amri. Tak menerima dengan keputusan itu, Chairul akan mengajukan gugatan.
Menurut Chairul, sesuai Surat Keputusan pengurus pusat PMI yang dilaksanakan Pengurus Daerah PMI Jawa Barat dan PMI cabang Kota Bandung, ia harusnya menjabat selama 5 tahun sejak diangkat pada 2008.
Dalam surat pemecatan yang diterima Senin lalu itu, kata dia, tak ada alasan atau pertimbangan penghentian jabatannya.
"Nggak ada (alasan pemecatan), nggak pernah dipanggil atau diperingati. Kalau salah, apa salah saya," ujarnya, Rabu (10/3/2010).
Kini dia telah menunjuk kuasa hukum untuk menggugat keputusan tersebut. Sampai sekarang, dia mengaku masih bekerja seperti biasa walau telah kehilangan jabatan. "Saya masih ke kantor, sebagai pengawai PMI biasa,” katanya.
Wakil Ketua PMI Kota Bandung, Ade Kusyanto mengatakan, alasan pemecatan karena Chairul dinilai tidak bisa bekerja sama dan berkomunikasi dengan baik ke pengurus. "
Itu yang menjadi dasar (Chairul) diberhentikan walau masa baktinya belum selesai," ujarnya, Rabu (10/3/2010).
Menurut Ade, pemberhentian Chairul sesuai hasil rapat PMI cabang Kota Bandung dengan Pengurus Daerah PMI Jabar itu dalam surat keputusan, terhitung sejak 1 Maret lalu.
"Punya wakil, pintar, tapi kerjaannya melawan terus kan kesal juga," jelasnya. Pengurus PMI Kota Bandung, kata Ade, siap melayani rencana gugatan Chairul atas pemecatan itu. **ANWAR SISWADI
Posting Komentar